NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Ketika masyarakat sedang sakit manfaat kegunaan BPJS Kesehatan memang sangat membantu, baik itu sakit yang ringan ataupun yang berat sekalipun.
Saat ini Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sudah terbagi menjadi tiga kelas, seperti kelas 1, kelas 2, dan kelas 3. Meskipun nantinya ketiga kelas ini akan diahapus.
Menurut beberapa sumber, Menteri Kesehatan atau Mankes Budi Gunadi akan mengganti ketiga kelas tersebut menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada tahun ini.
BACA JUGA:Mau Jadi Pendamping Lokal Desa? Ini 7 Syarat yang Perlu Dipenuhi, Lulusan SMA Buruan Daftar
Berlandaskan pada Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor Hk. 02.02/I/2995/2022, dengan adanya penerapan KRIS ini dapat meningkatkan mutu sekaligus ekuitas pelayanan jaminan kesehatan nasional.
Biaya yang dikeluarkan pun sesuai dengan kelasnya, yakni:
- Kelas 1 kisaran Rp150.000
- Kelas 2 kisaran Rp100.000
- Dan kelas 3 Rp35.000
Adapun perbedaan ini terletak pada fasilitas yang akan diterima saat menjalani rawat inap di rumah sakit.
Namun, pelayanan administrasi, tindakan medis, hingga pengobatan tetap diberlakukan sama dan tidak akan dibeda-bedakan.
Berkaitan dengan pengobatan, para perserta BPJS Kesehatan juga harus tahu bahwa ada beberapa penyakit yang bisa ditanggung BPJS Kesehatan.
BACA JUGA:Catat dan Jangan Lupa, Ini Jadwal Tahapan Seleksi Kompetensi Mitra Statistik BPS 2024
Pada tahun 2022 lalu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan pembaruan Formularium Nasional (Fornas). Ini berlaku pada 1 Maret 2023 lalu yang dijadikan sebagai acuan obat kepada para peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan.
Pembaruan ini berlandaskan pada Keputusan Menkes RI Nomor HK.01.09/Menkes/1970/2022 mengenai perubahan Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/Menkes/1970/2021 tentang Fornas.