- Perawatan inap non intensif
- Perawatan inap intensif
6. Pelayanan untuk gangguan kesehatan mental
Selain memberikan pelayanan kesehatan untuk gangguan kesehatan fisik, rupanya BPJS Kesehatan juga memiliki manfaat untuk pelayanan gangguan kesehatan mental.
BACA JUGA:Inilah 114 Jenis Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Salah Satunya Tetanus
Peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan terapi dan pengobatan untuk gangguan kesehatan mental secara gratis.
Layanan tersebut juga sudah bekerja sama dengan berbagai rumah sakit jiwa di seluruh Indonesia.
Manfaat medis yang diterima oleh peserta dengan gangguan kesehatan mental tetap sama seperti gangguan fisik.
Namun yang membedakannya adalah manfaat bersifat non medis seperti kamar yang ditempati saat di rumah sakit jiwa.
Demikianlah jenis obat yang ditanggung BPJS Kesehatan. Semoga bermanfaat.
(Tim)