Ditanggung Penuh, Begini Prosedur dan Biaya Operasi Cabut Gigi Bungsu dengan BPJS Kesehatan

Minggu 19-11-2023,08:38 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Purnama Sakti

7. Obat pascaekstraksi yang diberikan setelah pembedahan jaringan tulang dan jaringan lunak di rongga mulut.

8. Tumpatan (tambalan) gigi komposit atau glass ionomer cement (GIC).

9. Pembersihan karang gigi (scaling). 

Seain itu, pasien BPJS Kesehatan juga harus mengikuti operasi cabut gigi geraham bungsu dengan mengikuti serangkaian prosedur:

BACA JUGA:Cuma Masukkan NIK, Bisa Dapat Limit Rp 10 Juta di Paylater BCA, Simak Langkah-langkahnya

- Pasien harus terlebih dahulu datang ke fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama (FKTP) sesuai kartu JKN-KIS. 

- Selanjutnya, Dokter Gigi akan memberikan surat rujukan untuk ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL). 

- Kemudian, pasien datang ke FKRTL dan mendaftar ke loket pendaftaran. 

Diklinik gigi, petugas akan melakukan pemeriksaan awal, anamnesis, dan diagnosis awal. Apabila sesuai indikasi awal, maka akan dilakukan pemeriksaan penunjang. Dokter selanjutnya dapat mengambil tindakan odontektomi. 

Selain memperoleh pelayanan operasi gigi geraham bungsu, pasien juga akan mendapatkan informasi atau penyuluhan tentang perawatan pasca-odontektomi di rumah. 

Adapun biaya cabut gigi bungsu pakai BPJS Kesehatan:

Besaran biaya operasi cabut gigi geraham bungsu yang ditanggung BPJS Kesehatan berbeda-beda tergantung kelas rumah sakit (A-D) dan regional rumah sakit. 

BACA JUGA:Kata Siapa Susah, Cukup Tuliskan Nama Ibu Kandung Bisa Menaikkan Limit Shopee PayLater, Silakan Coba

Pembayaran klaim odontektomi oleh BPJS Kesehatan, kepada FKRTL itu menggunakan skema tarif Indonesian-Case Based Groups (INA-CBG). 

Besaran tarif INA-CBG dibedakan oleh 5 regional, yaitu:

-  Regional 1 

Kategori :