Kabar Gembira Buat PNS, Tahun 2024 Ada Tambahan 4 Jenis Tunjangan Baru, Apa Saja?

Senin 20-11-2023,21:13 WIB
Reporter : Tim

Dalam melakukan penilaian jabatan struktural, digunakan faktor dan kriteria penilaian jabatan sebagai berikut:

• ruang lingkup program dan dampak

pengaturan organisasi

• wewenang penyeliaan dan manajerial

• hubungan personal yang terbagi dalam 2 sub faktor yaitu sifat hubungan dan tujuan hubungan

• kesulitan dalam pengarahan pekerjaan

kondisi lain.

BACA JUGA:Progres Penetapan NI PPPK 2022 Guru hingga Nakes Sudah Sampai Mana? Ini Update Terbaru dari BKN

2. Penilaian jabatan fungsional

Untuk penilaian jabatan fungsional, berikut faktor jabatan yang digunakan:

• pengetahuan yang dibutuhkan jabatan

• pengendalian dan pengawasan penyelia

• pedoman kerja

• kompleksitas tugas

• ruang lingkup dan dampak

• hubungan personal

Kategori :