Kabar Gembira Buat PNS, Tahun 2024 Ada Tambahan 4 Jenis Tunjangan Baru, Apa Saja?

Senin 20-11-2023,21:13 WIB
Reporter : Tim

• tujuan hubungan

• persyaratan fisik

• lingkungan pekerjaan

BACA JUGA:Alhamdulillah! Surat BKN Menetapkan Batas Usia Pensiun PNS Guru Terbaru, Sampai Usia...

Tambahan Jenis Tunjangan Tahun 2024

Setelah 4 tahun sudah PNS tak alami kenaikan gaji serta kenaikan tunjangan.

Seperti yang sudah kita ketahui, besaran gaji PNS naik sebesar 8 persen.

Lantas, berapa tunjangan baru yang akan diterima PNS tahun depan?

Tunjangan baru yang telah diresmikan Sri Mulyani tertuang dalam PMK No.49 Tahun 2023.

BACA JUGA:Perhatian, Pendaftaran PPPK Guru 2023 Formasi Kebutuhan Khusus Diperpanjang, Buruan Daftar

Adapun tunjangan yang akan diterima nanti yakni sebagai berikut:

1. Tunjangan Uang Lembur PNS

PNS aktif yang bekerja lembur mendapat tunjangan tambahan dari pemerintah.

Rincian nominalnya berdasarkan golongan yakni sebagai berikut:

• PNS Golongan I: 18.000 per jam.

• PNS Golongan II: 24.000 per jam.

Kategori :