• tujuan hubungan
• persyaratan fisik
• lingkungan pekerjaan
BACA JUGA:Alhamdulillah! Surat BKN Menetapkan Batas Usia Pensiun PNS Guru Terbaru, Sampai Usia...
Tambahan Jenis Tunjangan Tahun 2024
Setelah 4 tahun sudah PNS tak alami kenaikan gaji serta kenaikan tunjangan.
Seperti yang sudah kita ketahui, besaran gaji PNS naik sebesar 8 persen.
Lantas, berapa tunjangan baru yang akan diterima PNS tahun depan?
Tunjangan baru yang telah diresmikan Sri Mulyani tertuang dalam PMK No.49 Tahun 2023.
BACA JUGA:Perhatian, Pendaftaran PPPK Guru 2023 Formasi Kebutuhan Khusus Diperpanjang, Buruan Daftar
Adapun tunjangan yang akan diterima nanti yakni sebagai berikut:
1. Tunjangan Uang Lembur PNS
PNS aktif yang bekerja lembur mendapat tunjangan tambahan dari pemerintah.
Rincian nominalnya berdasarkan golongan yakni sebagai berikut:
• PNS Golongan I: 18.000 per jam.
• PNS Golongan II: 24.000 per jam.