Kabar Gembira Buat PNS, Tahun 2024 Ada Tambahan 4 Jenis Tunjangan Baru, Apa Saja?

Senin 20-11-2023,21:13 WIB
Reporter : Tim

Provinsi dengan tunjangan terendah Rp18.000 per hari.

BACA JUGA:Alhamdulillah, Guru Madrasah Non ASN Dapat Tunjangan Inpassing, Besarnya Seperti ASN

4. Tunjangan Pulsa

Tidak seperti tunjangan lain yang diberikan untuk PNS semua golongan.

Uang pulsa hanya diberikan bagi PNS tertentu saja.

PNS dengan jabatan setingkat eselon I dan II/setara Rp400.000.

PNS dengan jabatan setinggi eselon III/setara ke bawah Rp200.000.

Uang pulsa diberikan kepada PNS yang memiliki beban kerja yang memerlukan kuota internet saat bertugas.

Nah, itulah tunjangan dengan nominal terbaru yang akan diberikan PNS.

Seperti kenaikan gaji pokok, nominal kenaikan tunjangan juga berlaku mulai Januari 2024.

 

(Tim)

Kategori :