Kabar Gembira Buat PNS, Tahun 2024 Ada Tambahan 4 Jenis Tunjangan Baru, Apa Saja?

Senin 20-11-2023,21:13 WIB
Reporter : Tim

• PNS Golongan III: 30.000 per jam.

• PNS Golongan IV: 36.000 per jam.

• PNS Golongan IV: 36.000 per jam.

BACA JUGA:Pendaftar Baru 16 Orang, Prioritas 504 Hononer, Buruan Daftar PPPK Guru Pemkot Bengkulu

2. Tunjangan Uang Makan Lembur

Tunjangan uang makan lembur diberikan kepada PNS yang apabila lembur.

Berikut nominal yang diterima:

• PNS Golongan I: Rp35.000 per hari.

• PNS Golongan II: Rp35.000 per hari.

• PNS Golongan III: Rp37.000 per hari.

• PNS Golongan IV: Rp41.000 per hari.

BACA JUGA:Para Guru Simak Ya! Ini Tugas Tambahan Baru yang Diakui untuk TPG ASN Tahun 2023/2024

3. Tunjangan Daya Tahan Tubuh

Tunjangan daya tahan tubuh merupakan upaya pemerintah agar pegawai bisa menjaga stamina dalam bertugas.

Besaran nominal daya tahan tubuh berdasarkan tempat tinggal provinsi pegawai.

Provinsi dengan tunjangan tertinggi Rp25.000 per hari.

Kategori :