Istilah UMP dan UMK adalah turunan dari istilah UMR. Hal ini dikarenakan adanya Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000, yang menegaskan bahwa UMR Tingkat I diubah menjadi Upah Minimum Provinsi (UMP). Sedangkan UMR Tingkat II diubah menjadi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Pada dasarnya sebelum istilah UMP dan UMK dikenal luas, semua penyebutan upah menggunakan istilah UMR, baik untuk Tingkat I dan Tingkat II. Lalu apa yang menjadi perbedaannya?
Perlu diketahui, bahwa penetapan UMR Tingkat I atau UMP dilakukan oleh gubernur. Sementara UMR Tingkat II atau UMK dilakukan oleh gubernur yang diusulkan oleh bupati atau wali kota.
Lalu, apa yang terjadi jika suatu kabupaten atau kota belum bisa menetapkan angka UMK? Jika hal ini terjadi, maka gubernur akan menjadikan UMP sebagai acuan untuk pemberian upah di kabupaten atau kota tersebut.
Penghitungan UMP dilakukan dengan menggunakan formula tertentu yang melibatkan perhitungan inflasi year of year dan Produk Domestik Bruto (PDB) kuartal III dan IV tahun sebelumnya dan kuartal I dan II tahun yang sedang berjalan.
BACA JUGA:Huruf R dan H pada Nama Rhoma Irama Ternyata Ada Artinya, Banyak yang Belum Tahu
Sementara UMK dihitung oleh dewan pengupahan kabupaten atau kota yang kemudian akan diberikan kepada bupati atau walikota untuk diusulkan kepada gubernur provinsi setempat.
UMR, UMK, UMP, UMSP dan UMSK
Selain istilah UMR, UMK, dan UMP, ternyata masih ada dua istilah penetapan upah yang perlu kita ketahui, yaitu Upah Minimum Sektoral Provinsi atau disingkat UMSP dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota atau disingkat menjadi UMSK.
Istilah UMS berlaku secara sektoral di mana setiap sektor akan dikelompokkan berdasarkan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI). Selain itu angka upah dari UMSP tidak boleh rendah dari angka UMP, dan angka UMSK tidak boleh lebih rendah dari UMK.
Namun, sejak adanya PP 36 tahun 2021 yang merupakan turunan UU Cipta Kerja, maka penetapan upah minimum berdasarkan sektor tidak lagi digunakan.
Meski begitu, UMS yang telah ditetapkan sebelum tanggal 2 November 2020 masih berlaku hingga UMS tersebut berakhir atau UMP/UMK di wilayah tersebut lebih tinggi. Pengusaha pun dilarang menurunkan upah menjadi sebesar UMP atau UMK.
BACA JUGA:Bukan Ani atau Judi, tapi Lagu Ini yang Paling Berkesan Bagi Rhoma Irama
Sementara itu, pemerintah tidak akan menetapkan UMS baru karena sudah tidak lagi diatur dalam UU Cipta Kerja.
Faktor Pertimbangan dari Penetapan Upah Minimum
Sebelum menaikkan UMP, tentunya pemerintah sudah menghitung matang-matang. Selain itu, penetapan upah minimum juga meliputi beberapa faktor pertimbangan, yaitu: