Adapun langkah-langkah yang bisa diajukan oleh karyawan adalah sebagai berikut:
Karyawan dapat mengajukan perundingan bipartit antara perwakilan karyawan dan pemilik perusahaan. Perundingan ini diharapkan dapat menghasilkan keputusan secara musyawarah dan mufakat.
Apabila melewati tenggat waktu 30 hari dan kesepakatan antara dua belah pihak belum terwujud, maka langkah selanjutnya adalah dengan melakukan perundingan tripartit. Perundingan ini dilakukan oleh perwakilan karyawan dan pemilik perusahaan dengan melibatkan Dinas Ketenagakerjaan sebagai mediator. Nantinya karyawan harus menampilkan bukti-bukti yang konkrit dan bukti bahwa perundingan bipartit sudah dilakukan namun belum mencapai hasil yang baik.
Apabila setelah perundingan tripartit belum juga mencapai hasil yang memuaskan, maka langkah selanjutnya adalah menempuh jalur peradilan. Salah satu pihak bisa mengajukan masalah ini kepada Pengadilan Hubungan Industrial dan jalur hukum akan ditempuh dengan sidang di pengadilan.
Tim liputan