Coffee Morning Pengurus Parpol dan Unsur Forkopimda Kabupaten Seluma Jelang Pemilu

Kamis 23-11-2023,14:22 WIB
Reporter : Hari Adiyono
Editor : Aliantoro

 

2). Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;

 

3). Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; 

 

4). Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara; 

 

5). Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye; 

 

6). Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau 

 

7). Memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.Terhadap pelanggaran netralitas ASN tersebut diatas, dapat dikenakan hukuman disiplin berat sebagaimana ketentuan pasal 8 ayat 4 PP Nomor 94 tahun 2021 berupa :

 

a). Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan; 

b). pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan 

c. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Kategori :