Coffee Morning Pengurus Parpol dan Unsur Forkopimda Kabupaten Seluma Jelang Pemilu

Kamis 23-11-2023,14:22 WIB
Reporter : Hari Adiyono
Editor : Aliantoro

 

BACA JUGA:Antisipasi Terlambat Bayar, Begini Cara Cek Tagihan PayLater Livin by Mandiri

 

Sebagai langkah pencegahan yang dilakukan pemerintah menjelang pemilu dan pemilihan serentak yang akan berlangsung tahun 2024, Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaiann Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 2 Tahun 2022, Nomor: 800-5474 Tahun 2022, Nomor: 246 Tahun 2022, Nomor: 30 Tahun 2022, Nomor: 1447.1/PM.01/K.1/99/2022 tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai Aparatur sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan pemilihan umum.

Bentuk pelanggaran dan jenis sanksi atas pelanggaran netralitas ASN yang diatur dalam SKB 5 Menteri/Kepala lembaga antara lain:

 

A. Pelanggaran Kode Etik

 

1) Memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan;

 

2) Sosialisasi/kampanye Media Sosial/Online Bakal calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota DPR, calon anggota DPD, atau calon anggota DPRD;

 

3) Menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan/dukungan secara aktif;

 

4) Membuat postingan, commen, share, like, bergabung/follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon;

Kategori :