4) Menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan/dukungan keberpihakan. (Hukuman Disiplin Berat);
5) Menjadi anggota dan/atau pengurus Partai Politik (Diberhentikan tidak dengan Hormat);
6) Membuat postingan, comment, share, like, bergabung/follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon peserta pemilu dan pemilihan (Hukuman Disiplin Berat);
7) Memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan bakal calon, tim sukses dengan menunjukk/memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut parpol. (Hukuman Disiplin Berat);
8) Mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap parpol atau calon peserta pemilu dan pemilihan. (Hukuman Disiplin Berat);
9) Menjadi tim ahli/tim pemenangan/konsultan atau sebutan lainnya bagi bakal calon peserta pemilu atau peserta pemilihan sebelum penetapan peserta pemilu atau peserta pemilihan. (Hukuman Disiplin Sedang);
10) Menjadi tim ahli/tim pemenangan/konsultan atau sebutan lainnya bagi bakal calon peserta pemilu atau peserta pemilu setelah penetapan peserta pemilu atau peserta pemilihan. (Hukuman Disiplin Berat);
BACA JUGA:Hidup Terasa Sulit, Amalkan Satu Dzikir Ini, Mudah-mudahan Semuanya Menjadi Lebih Mudah