Coffee Morning Pengurus Parpol dan Unsur Forkopimda Kabupaten Seluma Jelang Pemilu

Kamis 23-11-2023,14:22 WIB
Reporter : Hari Adiyono
Editor : Aliantoro

 

5) Memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan bakal calon, tim sukse dengan menunjukk/memperagakan Simbol keberpihakan/memakai atribut parpol;

 

6) Ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi/ pengenalan bakal calon peserta pemilu dan pemilihan;

 

7) Mengikuti deklarasi/kampanye bagi suami atau istri calon dengan tidak dalam status cuti diluar tanggung negara (CLTN).

 

BACA JUGA:Setelah Lolos Seleksi Mitra Statistik BPS 2024 Langsung Bertugas? Coba Cek di Sini

 

B. Pelanggaran Disiplin

 

1) Memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan. (Hukuman Disiplin Berat);

 

2) Sosialisasi/kampanye Media Sosial/Online Bakal Calon peserta pemilu dan Pemilihan (Hukum Disiplin Berat);

 

3) Melakukan pendekatan kepada Parpol sebagai bakal calon peserta pemilu atau pasangan perseorangan. (Hukum Disiplin Berat);

Kategori :