BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Kejaksaan Negeri Bengkulu berhasil meraih penghargaan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) Tahun 2023 dari KEMENPAN RB. Pengumuman penghargaan WBK Tahun 2023 bagi Kejari Bengkulu tersebut terkonfirmasi pada Selasa 28 November 2023 lalu.
Bahwa dari 17 satuan kerja Kejaksaan RI yang ditetapkan sebagai satuan kerja yang memperoleh predikat wilayah bebas dari korupsi Tahun 2023, Kejari Bengkulu masuk dalam salah satunya.
BACA JUGA:DC Pinjol Tagih Utang Dengan Kasar Hingga Sebar Data Pribadi, Ini 5 Siasat yang Wajib Kamu Lakukan
Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi adalah predikat yang diberikan kepada satuan kerja yang memenuhi sebagian besar Program Manajemen Perubahan, Penataan Tata laksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan dan Penguatan Akuntabilitas Kinerja.
Penilaian terhadap prinsip integritas di instansi pemerintah itu dinilai penting karena dapat mencegah penyimpangan kewenangan dan perilaku koruptif. Selain itu, semakin baiknya integritas birokrasi, maka akan memperkuat public trust dalam pelayanan publik kepada masyarakat.
BACA JUGA:Gagal Bayar Pinjol Siap-siap Didatangi DC ke Rumah, Ini Daftar Pinjol Resmi yang Punya DC Lapangan
Kajari Bengkulu Yunitha Arifin mengatakan predikat WBK baru pertama kali diraih selama 5 tahun penilaian oleh KEMENPAN RB. Untuk mendapatkan penghargaan ini, banyak hal yang dilakukan Kejari Bengkulu. Mulai dengan Pencanangan Zona Integritas selanjutnya mulai membenahi sejumlah area perubahan.
Pada Agustus lalu, lanjut Kajari, KEMENPAN RB RI secara virtual melakukan survei.
Setelah dilaksanakan sejumlah tahapan, oleh tim penilai KEMENPAN RB menetapkan untuk memberikan penghargaan tersebut ke Kejari Bengkulu.
BACA JUGA:Melatih Konsentrasi Pada Anak, Coba Ajak Bermain Teka Teki Sudoku
"Setelah 5 tahun berupaya keras akhirnya Alhamdulillah Kejari Bengkulu berhasil meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dari KEMENPAN RB dan hal ini menjadi persembahan khusus bagi masyarakat kota Bengkulu," Kata Yunitha Arifin.
Rencananya penganugerahan prestasi WBK tersebut akan diberikan secara resmi pada kejari Bengkulu pada tanggal 14 Desember 2023 mendatang.
Rendra Aditya