- Seluma: Rp2.231.000
- Mukomuko:Rp2.285.000
- Lebong:Rp2.212.000
- Kepahiang: Rp2.238.000
- Bengkulu Tengah: Rp2.232.000
BACA JUGA:Katanya Paling Tinggi, Ternyata Segini Gaji Pendamping Lokal Desa untuk Wilayah Kalimantan
Tugas Pokok dan Fungsi PLD
Jadi, untuk tugas dan fungsi PLD tercantum dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2020, yakni:
- Melakukan pendampingan dalam kegiatan pendataan desa, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa yang berskala lokal desa
- Terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di desa yang berkaitan dengan implementasi SDGs desa, kerja sama antar desa, dan BUM desa ke dalam aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi desa
- Melaksanakan penilaian mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam sistem informasi desa
- Meningkatkan kapasitas diri secara mandiri maupun melalui komunitas pembelajar.
Rincian Tugas Pendamping Lokal Desa
1. Fasilitasi dan pendampingan terhadap kegiatan pendataan
- Tugas ini melakukan fasilitasi dan pendampingan terhadap kegiatan pendataan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa.
- Kegiatan fasilitasi dan pendampingan terhadap kegiatan pendataan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa dibuktikan dengan laporan