Lumayan Besar, Gaji Pendamping Lokal Desa 2023 untuk Wilayah Bengkulu Segini, Silakan Cek

Jumat 01-12-2023,19:51 WIB
Reporter : Septi Widiyarti
Editor : Purnama Sakti

- Seluma: Rp2.231.000

- Mukomuko:Rp2.285.000

- Lebong:Rp2.212.000

- Kepahiang: Rp2.238.000

- Bengkulu Tengah: Rp2.232.000

BACA JUGA:Katanya Paling Tinggi, Ternyata Segini Gaji Pendamping Lokal Desa untuk Wilayah Kalimantan

Tugas Pokok dan Fungsi PLD 

Jadi, untuk tugas dan fungsi PLD tercantum dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2020, yakni:

- Melakukan pendampingan dalam kegiatan pendataan desa, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa yang berskala lokal desa

- Terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di desa yang berkaitan dengan implementasi SDGs desa, kerja sama antar desa, dan BUM desa ke dalam aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi desa

- Melaksanakan penilaian mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam sistem informasi desa

- Meningkatkan kapasitas diri secara mandiri maupun melalui komunitas pembelajar.

Rincian Tugas Pendamping Lokal Desa

1. Fasilitasi dan pendampingan terhadap kegiatan pendataan

- Tugas ini melakukan fasilitasi dan pendampingan terhadap kegiatan pendataan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa.

- Kegiatan fasilitasi dan pendampingan terhadap kegiatan pendataan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa dibuktikan dengan laporan

Kategori :