- Golongan XIV: Rp 3.941.136 hingga Rp 6.472.764
- Golongan XV: Rp 4.107.780 hingga Rp 6.746.652
- Golongan XVI: Rp 4.281.660 hingga Rp 7.031.988
- Golongan XVII: Rp 4.462.776 hingga Rp 7.329.420
Perlu diingat, bahwa hal di atas hanyalah estimasi dan belum resmi ditetapkan.
Perbedaan PPPK dan CPNS
Adapun berikut ini tentang perbedaan PPPK dan CPNS, di antaranya:
1. Status Kepegawaian
Untuk perbedaan PPPK dan CPNS yang pertama yakni status kepegawaiannya. Perbedaan PPPK dan CPNS ini diatur dalam Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
PPPK adalah pegawai yang diangkat dengan sistem kontrak. Apabila kontrak habis, maka pegawai tersebut bukan lagi berstatus ASN.
Sedangkan CPNS nantinya akan menjadi PNS. Jadi, PNS adalah Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
Jadi, perbedaan antara PPPK dan CPNS yang paling utama yakni PPPK adalah pegawai yang dipekerjakan dengan jangka waktu yang ditetapkan. Sedangkan PNS adalah pegawai tetap di instansi pemerintah.
BACA JUGA:PT PP Persisi Tbk Buka Lowongan Kerja untuk Dua Posisi, Siapkan Berkas dan Segera Kirim
2. Hak, Gaji, dan Tunjangan
Perbedaan selanjutnya yakni dapat dilihat dari hak, gaji, dan tunjangannya.