Kendati demikian, kontrak kerja ini masih bisa terus diperpanjang sesuai dengan kinerja PPPK dan kesepakatan dengan instansi.
BACA JUGA:Cara Mengatasi Kaki Berkeringat dan Menghilangkan Bau Kaki Akibat Keringat
3. Jenjang karier terbatas
Tidak seperti PNS, PPPK memiliki jenjang karier yang terbatas. Hal ini karena PPPK tidak bisa naik golongan dan menduduki jabatan tinggi tertentu. Berdasarkan Keputusan Peraturan Menteri PANRB Nomor 76 tahun 2022, PPPK tidak dapat mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau setingkat eselon.
Sebaliknya, PNS bisa menduduki jabatan tersebut. Kendati demikian, PPPK bisa naik pangkat di bawah (JPT) Pratama jika ada kekosongan jabatan yang dibutuhkan oleh instansi.
4. Tidak mendapat uang pensiun
Untuk saat ini PPPK belum mendapatkan uang pensiun. Ini berbeda dengan PNS yang sudah pasti memperoleh uang pensiun. Kabar baiknya, Rancangan UU (RUU) ASN terbaru memungkinkan PPPK memperoleh uang pensiun di masa depan.
Saat ini RUU ASN memang sudah disahkan di rapat paripurna DPR pada 3 Oktober 2023. Namun, pengesahan RUU ASN menjadi UU ASN yang baru menggantikan UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 belum dipastikan.
5. Tidak mendapat hak cuti di luar tanggungan negara
Kekurangan PPPK lainnya adalah tidak mendapat hak cuti di luar tanggungan negara seperti PNS. Hak cuti di luar tanggungan adalah cuti bekerja selama beberapa waktu tanpa menerima gaji. Umumnya, hak cuti di luar tanggungan negara bisa berlangsung selama 5 tahun.
Itulah beberapa keuntungan serta kerugian dari PPPK, semoga membantu.
Putri Nurhidayati