Alur Cerita Eks Kapus Puskesmas Pasar Ikan Divonis Onslag, Terbukti ada Pemotongan Namun Bukan Tindak Pidana

Selasa 19-12-2023,18:39 WIB
Reporter : Rendra Aditya
Editor : Agus Faizar

BACA JUGA:Jangan Biarkan Dana Desa Diselewengkan, Ini 4 Cara Melaporkan Dugaan Korupsi Dana Desa

Kepada awak media, Made menyampaikan bila penetapan tersangka atas kliennya yang dilakukan oleh penyidik subdit tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu menyalahi prosedur dan tidak sesuai KUHAP. Dalam berkas yang diserahkan ke Hakim, Made menyatakan ada beberapa poin yang diterangkan terkait kesalahan prosedur dalam proses penetapan tersangka.

Salah satunya adalah tidak adanya Surat Perintah Penyelidikan pasca adanya laporan polisi yang diterima penyidik. Kemudian terbitnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) lebih awal pada tanggal 9 Juni 2023 dan kemudian barulah terbit Surat Perintah Penyidikan tanggal 28 Juli 2023. 

BACA JUGA:Awasi Penggunaan Dana Desa, jika Terindikasi Korupsi Laporkan ke Nomor Berikut

Pasca menerima materi dari pemohon dan termohon, sidang akan dilanjutkan Senin (28/8) dengan agenda menerima penyerahan bukti dari pihak pemohon, kemudian Selasa (29/8) sesi dari termohon menyerahkan bukti dan Rabu (30/8) sesi dari kedua belah pihak menghadirkan saksi maupun ahli, sebelum agenda kesimpulan dan hakim membacakan putusan atas permohonan Pra Peradilan yang diajukan oleh RA selaku Kepala Puskesmas Pasar Ikan Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Dana Desa Rawan Diselewengkan, Ini Modus Korupsi Oknum Perangkat Desa

Agenda sidang Pra Peradilan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Pasar Ikan Kota Bengkulu yang diajukan oleh Dokter RA selaku Kepala Puskesmas pada Kamis siang (31/8), seharusnya berjalan dengan agenda pembuktian dari termohon dengan menghadirkan sejumlah saksi, termasuk ahli.

Namun ada hal yang mengejutkan saat persidangan baru saja di buka oleh Hakim Tunggal Riswan Supartawainata. Made Sukiade dan Helmi Suanda yang menjadi kuasa hukum dokter RA, langsung membacakan selembar surat yang berisikan pencabutan permohonan upaya Pra Peradilan yang telah diajukannya.


--

BACA JUGA:Mantan Plt. Sekwan Jadi Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Anggaran Dana Belanja Rutin DPRD Seluma

Mendengar pencabutan tersebut, Hakim pun menanyakan dan memberikan kesempatan kepada Bidkum Polda Bengkulu untuk mempertimbangkan pernyataan pihak pemohon. Dipimpin langsung Kepala Bidang Hukum Polda Bengkulu, Kombes Pol. Pambudi menyatakan pihaknya menerima pencabutan permohonan tersebut, sehingga Riswan Supartawinata selaku Hakim Tunggal yang memimpin persidangan, membacakan penetapan dan dinyatakan Pra Peradilan yang diajukan oleh Dokter RA ditutup.

Satu bulan lebih pasca berstatus tersangka, pada Selasa (26/9) melakukan tahap 2, yaitu menyerahkan berkas dan tersangka pemotongan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) kepada pihak Penuntut Umum Kejati Bengkulu di Kejaksaan Negeri Bengkulu.

Berstatus tersangka dan juga mengajukan upaya pra peradilan, akhirnya pada (26/9) Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu menyerahkan berkas dan tersangka dr.Raden Ajeng Warningsih kepada penuntut umum Kejati Bengkulu. Proses Tahap 2 ini dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Bengkulu. 

BACA JUGA:Sidang Korupsi Dana BOK, Ternyata Dugaan Pemotongan Dananya hanya Segini

Pasca tahap 2 selesai dilaksanakan dan penuntut umum Kejati Bengkulu melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Bengkulu, sidang perdana pembacaan dakwaan terhadap dr. Raden Ajeng Warningsih jalani sidang perdana pembacaan dakwaan pada 9 Oktober 2023.

Tiga bulan proses persidangan berjalan, penuntut umum telah menghadirkan belasan saksi untuk pembuktian dakwaan, termasuk Made Sukiade selaku penasehat hukum terdakwa dr. Raden Ajeng Warningsih yang juga menghadirkan saksi meringankan untuk melakukan pembelaan terhadap kliennya.

Kategori :