NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Perjalanan panjang perkara dugaan korupsi tindak pidana korupsi pemotongan dana bantuan operasional kesehatan (BOK) di Puskesmas Pasar Ikan Kota Bengkulu yang menyeret dr. Raden Ajeng Warningsih sebagai terdakwa akhirnya tuntas di tingkat Pengadilan Negeri Bengkulu.
BACA JUGA:Selamat, Kejati Bengkulu Raih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi tahun 2023
Selasa (19/12) siang, majelis hakim yang di ketuai oleh Hakim Dwi Purwanti membacakan amar putusan terhadap terdakwa. Berdasarkan pertimbangan majelis hakim atas pembuktian yang dilakukan jaksa penuntut umum Kejati Bengkulu dan pembelaan yang dilakukan oleh kuasa hukum terdakwa, Majelis hakim sepakat menjatuhkan putusan onslag van rechtsvervolging, atau di putus lepas yaitu melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.
Hakim menyatakan perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa dr.Raden Ajeng Warningsih terbukti, tetapi perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana.
Pengusutan perkara adanya dugaan tindak pidana korupsi pemotongan dana bantuan operasional kesehatan (BOK) di Puskesmas Pasar Ikan Kota Bengkulu ini awalnya ditangani Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
Pada pertengahan bulan Agustus 2023 lalu, Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu akhirnya menetapkan satu orang sebagai tersangka. Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan melalui Kasubdit Tipikor Kompol Khoiril Akbar menyampaikan, yang menjadi tersangka dalam perkara ini adalah dr. Raden Ajeng Warningsih.
Kasubdit Tipikor Kompol Khoiril Akbar menyampaikan tesangka dijerat dengan pasal 12 E dan F Undang Undang Tipikor. Sejak awal penyelidikan hingga akhirnya menetapkan oknum dokter ini menjadi tersangka, belasan saksi sudah dimintai keterangan oleh penyidik
Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Made Sukiade yang menjadi kuasa hukum dr. Raden Ajeng Warningsih menyatakan dan mengakui bahwa pemotongan memang ada, akan tetapi bagaimana dana BOK itu akhirnya dipotong dan digunakan untuk apa, atau apakah ada unsur paksaan, akan dibeberkan dalam proses pembelaan di persidangan.
"Pengakuan klien saya memang ada pemotongan, tetapi kan belum bisa di detilkan untuk saat ini apakah pemotongan itu dilakukan secara sukarela atau dalam unsur paksaan, terus uang pemotongan tersebut digunakan untuk apa kan belum terungkap. Itu yang akan kita gunakan untuk bahan pembelaan nanti di persidangan," kata Made.
BACA JUGA:Terdakwa Dugaan Korupsi BOK Bercucuran Air Mata saat Mengikuti Persidangan
Setelah berstatus sebagai tersangka dalam perkara dugaan Penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Bidang Kesehatan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2022, dr. Raden Ajeng Warningsih mengajukan upaya permohonan Pra Peradilan ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Bengkulu.
Dipimpin oleh Riswan Supartawinata selaku Hakim tunggal, sidang perdana digelar Jumat (25/8). Selaku pemohon, Made Sukiade dan Helmi Suanda selaku kuasa hukum dokter RA menyerahkan berkas permohonan,begitupun pihak dari Polda Bengkulu yang diwakili oleh Bidkum Polda Bengkulu selaku termohon.
--