Setelah semua tahapan dilalui, akhirnya pada 5 Desember kemaren Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu membacakan surat tuntutan dan meminta agar terdakwa dr. Raden Ajeng Warningsih dihukum pidana penjara selama 4 tahun.
BACA JUGA:Pakai e-AWU, Laporkan Setiap Pejabat yang Terindikasi Korupsi
Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu, Dewi Kumalasari menyatakan terdakwa melanggar pasal 12 junto pasal 18 ayat 1 huruf B ayat 2 ayat 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimanaa telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Made Sukiade pun dalam agenda pembacaan nota pembelaan atau Pledoi meminta agar majelis hakim melepaskan terdakwa dr. Raden Ajeng Warningsih dari semua tuntutan penuntut umum.
Akhirnya pada Selasa (19/12) majelis hakim membacakan putusan dan menyatakan terdakwa dr. Raden Ajeng Warningsih yang saat itu menjabat sebagai Kepala Puskesmas Pasar Ikan Kota Bengkulu di putus onslag.
BACA JUGA:Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Oknum Dokter Ajukan Pra Peradilan , Kenapa ?
"Terdakwa tidak memiliki niat jahat, dan apa yang dilakukan terdakwa bukanlah tindak pidana korupsi. Maka terdakwa dibebaskan dari tindak pidana hukum," tutur Ketua Mejelis Hakim, Dwi Purwanti, saat membacakan amar putusan.
Mendengar putusan bebas yang dibacakan majelis hakim, terdakwa dr. Raden Ajeng tidak kuasa menahan air matanya.
Sementara itu kuasa hukum terdakwa, Made Sukiade mengatakan yang kuasa telah menunjukkan kepada setiap orang, mana yang benar dan salah.
“Hari ini jelas, kita melihat bahwa terdakwa tidak bersalah,” kata Made Sukiade.
--
BACA JUGA:KPK Ajak Masyarakat Jangan Diam, Ada Potensi Praktik Korupsi Laporkan
Sementara itu dalam sidang putusan tersebut, tampak juga keluarga dan kerabat serta pegawai puskesmas serta Dinas Kesehatan Kota Bengkulu. Mereka terus memberikan dukungan kepada terdakwa dan ketika terdengar vonis majelis hakim yang menyatakan bebas, ruangan persidangan pun pecah dengan suara tangis keluarga dan kerabat terdakwa.
Pasca mendengar putusan dari Majelis Hakim, Penuntut Umum Kejati Bengkulu menyatakan kepada Ketua Majelis Hakim masih pikir-pikir atas putusan selama 7 hari kedepan.
( Rendra Aditya)