Iklan dempo dalam berita

Sidang Korupsi Dana BOK, Ternyata Dugaan Pemotongan Dananya hanya Segini

Sidang Korupsi Dana BOK, Ternyata Dugaan Pemotongan Dananya hanya Segini

Sidang lanjutan dugaan korupsi BOK--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Pengadilan Negeri Bengkulu kembali menggelar sidang Kasus Dugaan Korupsi Pemotongan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Pasar Ikan Kota Bengkulu. Dalam perkara ini, duduk sebagai terdakwa Kepala Puskesmas Pasar Ikan dr. Raden Ajeng Yeni Warningsih. 

Dalam Senin (6/11) digelar dengan agenda pembuktian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu menghadirkan 6 orang saksi, namun hanya 5 orang yang datang. Lima orang saksi yang hadir yakni Ressi Yanti, drg. Marlyana Azora Mardiaz, dr Irawan Rivani, Rika Yuliana, Triana Agussella Ginting. Sedangkan satu orang yang berhalangan hadir, Roza Fitrianti.

BACA JUGA:Ini 6 Cara Supaya Nggak Telat Bayar Tagihan Shopee PayLater, Lebih Hemat

Saat dikonfirmasi usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu Rozano Yudistira mengatakan jika keterangan para saksi-saksi yang dihadirkan justru memperkuat dakwaan sebelumnya.

Lanjut Rozano, bahwa anggaran perjalanan dinas yang seharusnya diterima 80 ribu sebagai penunjang para pelaksana dana BOK, ternyata terima hanya 50 ribu seperti sejak dakwaan dibacakan. Pihaknya sudah menerangkan berkaitan dengan adanya rencana pemotongan dana BOK sebesar 30 ribu dari 80 ribu, sebelum dana BOK dicairkan.

"Sejak awal sudah kami gambarkan, terdakwa sudah merencanakan pemotongan sebelum kegiatan dilaksanakan, mereka melakukan minilok, rapat agar para pelaksana hanya menerima 50 ribu saja," beber JPU Kejati Bengkulu Rozano Yudistira.

BACA JUGA:Jangan Disepelekan! 7 Risiko Malas Ganti Bantal Tidur, Penyakit Mengintai

Hal lainnya terang Rozano, yang menyalahi bahwa dana BOK yang dipotong 30 ribu per orang per kegiatan dengan digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak terdapat dalam dana BOK.

"Untuk membiayai kegiatan yang tidak terdapat dalam kegiatan BOK atau tidak dibiayai APBD, seharusnya itu tidak boleh dilakukan oleh pengguna anggaran," pungkas Rozano Yudistira.

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa Made Sukiade menilai jika keterangan saksi yang disampaikan dalam persidangan tentunya berpihak kepada pihaknya.

Made menjelaskan jika pemotongan 30 ribu yang kemudian diistilahkan dana saving tersebut atas kesepakatan bersama pegawai Puskesmas Pasar Ikan.

"Seluruh keterangan saksi, berpihak kepada kita. Apa yang dilakukan terdakwa memang disetujui oleh mereka semua, konteks masalahnya kan cuma dana saving saja, dan itu dilakukan atas usulan dari seluruh pegawai puskesmas," beber Kuasa Hukum Terdakwa Made Sukiade.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: