Selain Gaji dan Tunjangan, PPPK Dapat THR Gak? Ini Aturannya, Silakan Dipahami

Rabu 20-12-2023,13:18 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Banyaknya pertanyaan seputar apakah PPPK akan mendapatkan THR seperti PNS. Karena seperti yang diketahui bahwa Tunjangan Hari Raya adalah hal yang dinanti-nanti setiap pegawai, baik itu swasta maupun ASN.

Sebagaimana diketahui, PPPK punya ketentuan sedikit berbeda dalam hal gaji dan tunjangan, termasuk juga masalah THR. Maka tidak heran bila setiap tahun pertanyaan THR PPPK selalu jadi isu hangat.

BACA JUGA:Kabupaten Seluma Dapat 1.200 Kartu E-Kusuka untuk Nelayan, Sekarang Mulai Dibagikan

Regulasi ihwal THR dan gaji ke-13 bagi ASN diatur secara berkala setiap tahun. Ketentuan tersebut dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023. 

Dalam Pasal 2 dijelaskan, pemerintah memberikan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 kepada aparatur sipil negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. 

Selanjutnya pada Pasal 3 menjelaskan bahwa PPPK termasuk dalam kategori aparatur negara. Jadi, PPPK berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13, sama seperti PNS. 

BACA JUGA:Warga Kota Bengkulu Meninggal Dunia di Riau, Keluarga Ingin Kepastian Penyebab Kematian

THR PPPK diberikan dari dua sumber berbeda, yaitu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Diterangkan dalam Pasal 6, THR yang bersumber dari APBN terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta 50 persen tunjangan kinerja (tukin). 

Sementara itu, THR PPPK yang bersumber dari APBD terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan penghasilan maksimal 50 persen yang diterima dalam sebulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan dengan memerhatikan kemampuan kapasitas keuangan daerah serta sesuai peraturan perundang-undangan. 

BACA JUGA:Layar Laptop Bersih, Kerja Tidak Terganggu, Ini 3 Cara Mudah Membersihkannya

Untuk besaran THR PPPK itu berbeda-beda. Besaran tunjangan yang dimasukkan ke dalam THR merujuk pada jumlah yang diterima PPPK sebulan sebelumnya. Jika dibandingkan dengan PNS, THR PPPK bisa lebih tinggi atau lebih rendah, sesuai dengan jabatan dan pangkat kedua ASN. 

Namun, dari segi gaji pokok, PPPK cenderung lebih besar dibanding PNS. Dengan asumsi jumlah tunjangan sama, kemungkinan besar THR maupun gaji ke-13 yang diterima PPPK lebih besar dibanding PNS.

BACA JUGA:Pengumuman Sudah, Kapan Mitra Statistik BPS Mulai Bekerja? Seperti Ini Ketentuannya

Untuk kriteria penerima THR diatur dalam PP No. 15 Tahun 2023. Pegawai pemerintah yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 adalah aparatur negara, yang terdiri atas PNS dan CPNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat negara. 

Pegawai pemerintah yang juga termasuk sebagai aparatur negara di antaranya mencakup: 

Kategori :