- Wakil menteri
- Staf khusus di lingkungan kementerian atau lembaga
- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Hakim ad hoc
BACA JUGA:HP Android Diretas, Caleg DPRD Tertipu Ratusan Juta, Seperti Ini Modusnya
- Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural yang terdiri atas:- Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain;- Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain;- Sekretaris atau dengan sebutan lain; dan /atau- Anggota, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah yang terdiri atas:- Dewan Pengawas; dan- Pejabat Pengelola, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik yang terdiri atas:- Dewan Pengawas; dan- Dewan Direksi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:PT Atlas Resources Tbk Buka Lowongan Kerja, Butuh Cepat Karyawan untuk 9 Posisi
- Pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan:- Menteri;- Wakil Menteri;- Pejabat Pimpinan Tinggi;- Administrator; atau- Pengawas, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Hari Terakhir, Lowongan Kerja BRI Dibuka hingga 20 Desember 2023, Segera Kirim Lamaran
- Aparatur Negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk PPPK, tidak ada kriteria khusus untuk memperoleh THR. Sejumlah kriteria penerima THR, yang ditetapkan dalam PP No. 15 Tahun 2023, hanya diperuntukkan bagi pegawai non-pegawai aparatur sipil negara alias pegawai swasta.
Kriterianya adalah telah bekerja dan melaksanakan tugas pokok selama satu tahun sejak pengangkatan atau penandatanganan perjanjian kerja. Hak PPPK menurut UU ASN Selain gaji ke-13, PPPK juga berhak memperoleh kesejahteraan lain.
Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014, yang telah direvisi melalui UU ASN 2023, ada beberapa hak yang harus diberikan kepada PPPK. Hak PPPK menurut UU ASN meliputi: