Besaran gaji tersebut merupakan gaji kotor, yang sudah termasuk pajak, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan. Tidak seperti PPPK yang memperoleh berbagai tunjangan, PPNPN mendapatkan upah tambahan melalui honorarium sesuai dengan tugasnya, yaitu:
- Uang transport
- Uang lembur
- Honor perjalanan dinas
- Honor rapat di luar jam kerja (RDK).
Baik gaji PPPK maupun PPNPN dibebankan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
BACA JUGA:Apakah PPPK Bisa Beralih Mendaftar CPNS? Perhatikan Hal Berikut jika Ingin Menjadi CPNS
Adapun syarat-syarat umum untuk mendaftar sebagai pegawai PPNPN adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana (S1) dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dengan persyaratan IPK minimal 3,0 pada skala 4 dan Perguruan Tinggi yang terakreditasi Sangat Baik dari BAN-PT dengan persyaratan IPK minimal 3,2 pada skala 4;
- Berusia minimal 21 tahun dan maksimal 33 tahun pada saat melamar;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Berkelakuan baik;
- Mempunyai pendidikan formal, kecakapan, keahlian, dan keterampilan sesuai dengan syarat lain yang diperlukan dalam jabatan;
- Mampu mengoperasikan media teknologi informasi dan berbahasa Inggris secara lisan maupun tulisan yang dapat dibuktikan dengan sertifikasi dari institusi terakreditasi nasional;
- Disiplin dan berintegritas;
- Bersedia ditempatkan pada wilayah penyelenggaraan organisasi Otorita Ibu Kota Nusantara.
Itulah beberapa perbedaan antara PPNPN dan PPPK, semoga membantu.
BACA JUGA:Jangan Sampai Salah, Baca Ini Agar Tahu Perbedaan Antara CPNS Dan PPPK
(Putri Nurhidayati)