• Memimpin seluruh aktivitas KPPS di TPS.
• Memimpin pelaksanaan pemungutan suara.
BACA JUGA:Tidak Perlu ke Salon Kecantikan, Ini 11 Cara Alami dan Sederhana Menyamarkan Pori-Pori Wajah
• Membuka rapat pemungutan suara sesuai jadwal yang ditentukan.
• Mengarahkan proses pengucapan sumpah/janji bagi anggota KPPS dan saksi yang hadir.
• Bersama minimal dua anggota KPPS, menandatangani berita acara rapat.
• Menandatangani setiap lembar surat suara.
• Memberikan penjelasan tentang alat bantu tunanetra (template) dan ketersediaannya.
• Mengakhiri proses pemungutan suara sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
BACA JUGA:6 Cara Mengecilkan Pori-Pori Wajah Agar Terlihat Mulus, Bisa Dicoba di Rumah
3. Perhitungan Suara di TPS
• Memimpin jalannya proses perhitungan suara.
• Bersama minimal dua anggota KPPS, menandatangani berita acara dan sertifikat hasil perhitungan suara. Tanda tangan juga dapat dilakukan oleh saksi yang memiliki surat mandat dari peserta Pemilu atau Pemilihan.
• Memberikan salinan berita acara dan sertifikat hasil perhitungan suara kepada saksi peserta Pemilu atau Pemilihan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan PPK melalui PPS.
• Menyerahkan hasil perhitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa.
• Menyerahkan kotak suara yang tersegel, berisi surat suara, sertifikat hasil perhitungan suara, dan alat pemungutan suara lainnya, kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama dengan pengawalan dari Petugas Ketertiban TPS.