NASIONAL,RBTVCAMKOHA.COM – Tidak lama lagi, 14 Februari 2024, masyarakat Indonesia akan menentukan nasib bangsa melalui pemilu. Dalam pelaksanaannya, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memegang peran penting.
KPPS yang merupakan singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, bertugas melakukan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). KPPS terdiri dari seorang Ketua yang juga anggota, serta enam anggota lainnya.
BACA JUGA:7 Rekomendasi Skincare untuk Mengecilkan Pori-Pori Wajah Agar Kulit Terlihat Lebih Mulus
Untuk lebih memahami peran mereka dalam Pemilu 2024, simak penjelasannya berikut:
Tugas, wewenang, dan kewajiban seorang Ketua KPPS memiliki poin-poin yang terinci sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022. Beberapa di antaranya mencakup:
1. Ketua KPPS
1. Persiapan Pemungutan Suara dan Perhitungan Suara
• Memberikan instruksi kepada anggota KPPS dan Petugas Ketertiban TPS mengenai tugas mereka.
• Menyampaikan informasi mengenai lokasi dan waktu pemungutan suara.
BACA JUGA:Selain Kurangi Tagihan Listrik, Ada 8 Manfaat Menggunakan Panel Surya untuk Bisnis
• Menandatangani pemberitahuan kepada pemilih terdaftar untuk memberikan suara.
• Mengirimkan salinan daftar Pemilih sementara kepada saksi yang mewakili peserta Pemilu di tingkat kelurahan/desa.
• Memimpin persiapan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
• Menerima saksi dengan surat mandat yang ditandatangani oleh peserta Pemilu atau pemilihan.
2. Kepemimpinan dan Pemungutan Suara di TPS