JAKARTA, RBTVCAMKOHA.COM - Pendapatan tenaga honor yang terdiri dari satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti di lembaga pemerintah tahun 2023 sudah ditetapkan.
Pendapatan tenaga honor ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.
BACA JUGA:Disiapkan Rp 373,17 Triliun, KUR BRI 2023 Bisa Pinjam Rp 500 Juta, Siapkan KTP dan KK
Namun besaran honor dari satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti di lembaga pemerintah ini berbeda-beda. Ada provinsi yang mencapai Rp 5 jutaan.
BACA JUGA:Mau Gas LPG 3 Kg Siapkan KTP, Jatah Bengkulu 51.491 Ton
Berikut Besaran Gaji Honorer di 34 Provinsi di Indonesia:
1. Aceh
- Satpam dan pengemudi Rp 4.020.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti Rp 3.654.000
2. Sumatera Utara
- Satpam dan pengemudi Rp 3.247.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti Rp 2.952.000