Tahap Pengisian DRH NI, 9 Dokumen Ini Wajib Disiapkan Semua Peserta PPPK yang Lolos Seleksi

Selasa 26-12-2023,16:17 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Agus Faizar

9. Sesudah itu tahap pengisian Riwayat Keluarga: 

  • Peserta harus mengisi data seluruh anggota keluarga, seperti pasangan (istri/suami), anak, orang tua kandung, saudara kandung, serta mertua 
  • Jika peserta memiliki pasangan PNS, peserta bisa memasukkan NIP pasangan beserta nama. Secara otomatis, sistem akan memunculkan data pasangan. Namun, jika pasangan adalah non PNS, maka Anda harus mengisi kolong yang ada tanda bintang secara lengkap.
  • Pengisian data anggota keluarga yang PNS atau bukan, tidak berlaku untuk pasangan saja. 

10. Setelahnya, peserta harus melakukan Pengisian Organisasi. 

  • Peserta harus mengisi berbagai organisasi yang pernah diikuti sebelum menjadi calon PPPK. 

11. Terakhir, peserta harus melakukan Unggah Dokumen: 

  • Peserta harus mengklik dua kali tombol Cetak DRH Perorangan dan Cetak DRH Riwayat. 
  • Peserta mengisi beberapa data menggunakan tulisan tangan di DRH yang tercetak, dan wajib mengunggah kembali ke laman SSCASN beserta tanda tangan. 
  • Peserta wajib mengunggah DRH yang ditandatangani dengan multipage atau hasil cetakan DRH Perorangan dan DRH Riwayat di scan dalam satu halaman. Sebelum menekan “Akhiri Proses DRH”, peserta bisa melakukan perubahan data.
  • Setelah seluruh data persyaratan telah diunggah dengan lengkap, klik “Akhiri Proses DRH”.

BACA JUGA:Penting, PPPK Guru Dianggap Mengundurkan Diri jika Sampai 14 Januari Tidak Melengkapi Hal Ini

(Putri Nurhidayati)

Kategori :