Jika Anda masih dalam proses cek rekening, artinya KPM harus menunggu sampai proses SPM (Surat Perintah Penyaluran) selesai dibuat. Dari pengecekan tersebut juga dapat dilihat bantuanmu akan disalurkan melalui Bank Himbara yang mana ataupun melalui PT Pos Indonesia.
4. Hubungi Pihak Penyalur untuk pelaporan
Dalam tiga tahap diatas jika memang belum cair, Anda melaporkan melalui laman lapor.go.id. Berikut langkahnya:
Kunjungi website atau situs https://lapor.go.id/instansi/kementerian-sosial.
Klik menu 'Pengaduan'.
Tulis judul dan detail laporan secara lengkap.
Tulis kronologi laporan dan akar masalah.
Pilih kategori laporan.
BACA JUGA:KUR BRI Bunga Mulai 3 Persen Per Tahun, Pengajuan Bisa Lewat Online
Unggah juga lampiran pendukung laporan berupa gambar, dokumen, dan video dengan maksimal 2 MB bila diperlukan.
Pilih unggahan laporan sebagai anonim atau menampilkan nama.
Setelah selesai, silahkan klik "LAPOR"
Selain mengunjungi laman situs tersebut, KPM PKH juga bisa melaporkan pengaduan berupa telepon, SMS/WA dan email sebagai berikut:
BACA JUGA:Gak Masuk Akal tapi Fakta, Ini Deretan Koin Kuno dengan Harga Selangit, Sampai Ratusan Miliar Rupiah
Telepon:
1500-299 (Masyarakat Umum dan KPM PKH)