NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Kecewakan BKN, ini 5 alasan PPPK mengundurkan diri sebelum habis masa jabatan. Fenomena yang sering terjadi di kalangan ASN saat ini, banyaknya PPPK yang mengundurkan diri.
Hal ini tentu saja membuat BKN merasa kecewa. Kenapa mereka memilih mengundurkan diri? Padahal tidak mudah untuk lulus PPPK.
Sebelumnya, sahabat camkohan harus pahami terlebih dahulu apa itu PPPK. Pengertian PPPK Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 49 Tahun 2018, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK adalah warga negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah.
Nah sekarang kita bahas apa saja yang menjadi alasan PPPK mengundurkan diri, berikut ini beberapa alasannya:
1. Gaji yang Diterima
Alasan PPPK mengundurkan diri yang pertama adalah nominal gaji yang diterima tidak sesuai. Padahal untuk nominal gaji sudah dijelaskan sebelum proses seleksi dan hal tersebut sudah diberitahukan.
BACA JUGA:Lowongan Kerja Desember Dibuka Kementerian ATR/BPN, Ada 4 Posisi Kosong yang Tersedia
Nominal gaji memang berbeda untuk setiap instansi, mungkin hal tersebut menjadi alasan dari banyaknya PPPK mengundurkan diri. Seperti yang sudah dijelaskan untuk gaji terendah berkisar Rp1 jutaan sedangkan gaji tertinggi mencapai Rp5 jutaan.
2. Lokasi Penempatan
Selain itu, ada juga alasan PPPK mengundurkan diri yaitu setelah mengetahui lokasi penempatan kerja. Lokasi lebih jauh dari tempat tinggal yang bersangkutan sehingga semakin besar pula pengeluaran.
BACA JUGA:Kembali Nostalgia dengan Hp Nokia 3310, Hp Paling Populer dan Tahan Banting di Era 2000
Seharusnya juga calon ASN tersebut sudah mengetahui akan hal tersebut. Terdapat poin di form perjanjian kerja yakni bersedia ditempatkan di mana saja sesuai dengan ketentuan serta kebutuhan setiap instansi.
Mungkin juga para peserta tersebut kurang mempersiapkan diri dalam segi mental, sehingga saat tahu lokasi penempatan PPPK mengundurkan diri. Sehingga keputusan tersebut dapat merugikan negara karena dana APBN yang dikeluarkan untuk seleksi begitu besar.
3. Tidak Mendapatkan Dana Pensiun