Tahun 2023 Segera Berakhir, Pemerintah Kembali Gulirkan 4 Bansos 2024, Cek di Sini Daftarnya

Sabtu 30-12-2023,15:57 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Purnama Sakti

- Kategori siswa jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) mendapat bantuan sebesar Rp 1,5 juta per tahun atau Rp 375.000 setiap tahap. 

BACA JUGA:Kenikmatan Jadi Kades 2024, Gaji Setara PNS Juga Banyak Tunjangan

- Kategori siswa jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapat bantuan sebesar Rp 2 juta per tahun atau Rp 500.000 setiap tahap. 

- Kategori lansia berusia 70 tahun ke atas mendapat bantuan sebesar Rp 2,4 juta per tahun atau Rp 600.000 setiap tahap. 

- Kategori penyandang disabilitas berat mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta per tahun atau Rp 600.000 setiap tahap.

Namun, setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dibatasi maksimal empat orang yang berhak menerima bantuan PKH dalam satu Kartu Keluarga (KK). Maka itu penting untuk mengecek kembali persyaratan yang ditetapkan oleh Kemensos sebelumnya.

BACA JUGA:Tahun 2024 Ini Daftar Gaji Kades, Sekdes dan Perangkat Desa, Juga Ada 4 Tunjangan Jabatan

2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) juga akan tetap disalurkan di tahun 2024. Program ini ditujukan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang masuk dalam kategori 25% terbawah dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Nilai bantuan mencapai Rp200.000 setiap bulan atau sekitar Rp2.400.000 setiap tahunnya, dan hal ini memberikan bantuan yang krusial bagi keluarga dengan keterbatasan ekonomi.

Cara mendaftar Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebagai berikut:

- Siapkan kartu keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

- Kunjungi aparat desa terkait untuk proses pendaftaran.

- Setelahnya, akan diberikan data yang perlu diisi agar dapat diproses di tingkat provinsi. Pastikan mengisi data dengan benar untuk mendapatkan informasi yang akurat.

BACA JUGA:Kecewakan BKN, Ini 5 Alasan PPPK Mengundurkan Diri Sebelum Habis Masa Jabatan

- Setelah proses selesai, akan diberikan kode unik dari Kartu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), KK, dan KTP.

Kategori :