- Bank akan membuka rekening untuk penerima, memungkinkan mereka mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Dengan KKS, penerima dapat dengan mudah membeli kebutuhan di toko Gotong Royong atau minimarket terdekat.
Pastikan mengikuti langkah-langkah dengan cermat untuk memastikan pendaftaran yang sukses dan mendapatkan manfaat sesuai program yang diikuti.
3. Cadangan Bantuan Pangan (CBP)
Cadangan Bantuan Pangan (CBP) dalam bentuk beras 10 kg per bulan juga akan diteruskan hingga tahun 2024. Presiden Joko Widodo menegaskan kelanjutan penyaluran bantuan ini yang telah dimulai sejak April 2023 dan akan berlanjut hingga Maret 2024.
Diharapkan, kesinambungan program ini dapat memberikan dukungan yang berkelanjutan bagi masyarakat, terutama dalam mengatasi tantangan ekonomi yang masih terasa.
4. Program Indonesia Pintar (PIP)
Bantuan Dana Pendidikan PIP juga akan berlanjut tahun 2024 ini. Program Indonesia Pintar (PIP) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) akan mempertahankan penyaluran bantuan subsidi pendidikan bagi pelajar SD, SMP, dan SMA yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Pada akhir tahun 2023, pemerintah telah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) PIP dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp450.000 hingga Rp1.000.000.
BACA JUGA:Lowongan Kerja Desember Dibuka Kementerian ATR/BPN, Ada 4 Posisi Kosong yang Tersedia
Program ini bertujuan untuk mendukung kelancaran pendidikan para pelajar, baik yang menempuh jalur formal maupun non formal, seperti melalui program Paket A hingga Paket C.
Program Indonesia Pintar (PIP) dari Kemendikbud Ristek memberikan bantuan kepada siswa dengan syarat sebagai berikut:
- Siswa harus memiliki Kartu Indonesia Pintar dari hasil pemadanan data di Dapodik dengan DTKS Kemensos.
- Siswa berasal dari keluarga miskin/rentan miskin, dengan kriteria khusus seperti siswa yatim/piatu, yang baru kembali sekolah setelah putus sekolah, terdampak bencana alam atau konflik, berkebutuhan khusus, atau yang orangtuanya sedang berstatus narapidana atau tersangka.
Proses pendaftaran PIP Kemendikbud Ristek melibatkan: