• Kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu ditetapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) setelah berkoordinasi dengan Menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait.
• Hasil pendataan fakir miskin dan orang tidak mampu yang dilakukan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik (BPS) diverifikasi dan divalidasi oleh Kemensos untuk dijadikan data terpadu.
• Data terpadu yang ditetapkan oleh Kemensos akan dirinci menurut provinsi dan kabupaten/kota dan menjadi dasar bagi penentuan jumlah nasional PBI Jaminan Kesehatan.
• Kementerian Kesehatan mendaftarkan jumlah nasional PBI Jaminan Kesehatan sebagai peserta program Jaminan Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.
BACA JUGA:Begini Cara Cek Bantuan KIS 2024, Bisa dengan Cara Online, Ketahui Juga Syarat dan Ketentuannya
Dalam meningkatkan akurasi data penerima Bansos PBI JK, Kemensos akan memastikan integrasi antara Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dukcapil. Hal ini untuk menghindari data ganda, penerima yang telah meninggal dunia, atau mungkin sudah tidak lagi termasuk kategori miskin.
Lalu, ketahui juga sejumlah syarat untuk mendapatkan Bansos PBI JK, yakni sebagai berikut:
• Terdaftar di DTKS.
• Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
• Mempunyai Kartu Keluarga (KK).
• Memiliki E-KTP.
• Mempunyai Kartu Indonesia Sehat (KIS).
• Nantinya proses pendaftaran akan difasilitasi oleh Kementerian Sosial.
BACA JUGA:Ini Jadwal Pencairan Bansos BPNT Januari 2024, Menyusul Cair Bansos PIP, CBP dan PKH
Cara Mengaktifkan Kembali Bantuan KIS 2024 yang Sudah Tidak Aktif
Kenapa Kartu Indonesia Sehat (KIS) bisa nonaktif? Hal tersebut terjadi apabila dalam jangka waktu 6 bulan kartu KIS tidak pernah digunakan untuk berobat ataupun sekedar cek kesehatan maka kartu akan dinonaktifkan sampai pemilik kartu mengaktifkan kembali ke kantor BPJS terdekat, itupun jika kartu yang dimiliki tidak dinonaktifkan secara permanen.