- Klik tombol "CARI DATA".
Jika Anda terdaftar sebagai penerima Bansos PBI-JK, maka nama Anda akan muncul.
Syarat Penerima PBI JK 2024
Berikut ini adalah syarat-syarat untuk menjadi penerima Bansos PBI-JK:
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
- Memiliki Kartu Keluarga (KK).
- Memiliki e-KTP.
- Memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS).
BACA JUGA:3 Bansos Awal Januari 2024 Cair Sekaligus dan KPM Terima hingga Rp1.100.000
2. Cara Cek Bansos PBI JK Lewat WhatsApp
• Masukkan nomor call center BPJS Kesehatan di 0811-8750-400 ke dalam smartphone.
• Jika sudah, buka aplikasi WhatsApp dan chat ke call center BPJS Kesehatan.
• Setelah dibalas, klik "Informasi" dan pilih kolom "Cek Status Peserta".
• Lalu, masukkan nomor NIK di KTP atau nomor BPJS milik kamu secara benar. Contoh: 318901928XXXX.