Pegawai negeri sipil di Indonesia hanya tinggal bersabar sebentar lagi karena aturan kenaikan gaji PNS 2024 secepatnya akan dikeluarkan.
Hal ini berarti kenaikan gaji PNS 2024 akan segera dicairkan karena aturannya akan secepatnya dikeluarkan.
Pada bulan apa aturan terbaru terkait besaran kenaikan gaji PNS 2024 dikeluarkan?
BACA JUGA:Kapan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen 2024 Dibayar? PNS Wajib Ketahui Info Terbaru Gaji PNS 2024
Dalam keterangan persnya Presiden Jokowi tidak memberikan informasi lebih jelas terkait bulan apa aturan kenaikan gaji PNS 2024 dikeluarkan.
Berikut ini perbandingan gaji PNS sebelum adanya kenaikan dan sesudah adanya kenaikan sebanyak 8 persen.
Gaji PNS sebelum naik 8 persen
Berikut ini gaji PNS sebelum adanya kenaikan delapan persen.
Gaji PNS 2024 Golongan I (lulusan SD dan SMP):
Golongan Ia: Rp1.560.800-Rp2.335.800 Golongan Ib: Rp1.704.500-Rp2.472.900 Golongan Ic: Rp1.776.600-Rp2.577.500 Golongan Id: Rp1.851.800-Rp2.686.500
Gaji PNS golongan II (lulusan SMA dan D3):
Golongan IIa: Rp2.022.200-Rp3.373.600 Golongan IIb: Rp2.208.400-Rp3.516.300 Golongan IIc: Rp2.301.800-Rp3.665.000 Golongan IId: Rp2.399.200-Rp3.820.000
Gaji PNS golongan III (lulusan S1 hingga S3):
Golongan IIIa: Rp2.579.400-Rp4.236.400 Golongan IIIb: Rp2.688.500-Rp4.415.600 Golongan IIIc: Rp2.802.300-Rp4.602.400 Golongan IIId: Rp2.920.800-Rp4.797.000
Gaji PNS golongan IV