Apakah Asuransi Kesehatan Bisa Dicairkan? Tentu Bisa! Begini Syarat Pencairan di Allianz

Rabu 24-01-2024,13:03 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Purnama Sakti

Dalam pengajuan klaim kematian, dokumen yang pertama kali dibutuhkan adalah salinan polis asli asuransi jiwa.

BACA JUGA:10 Asuransi Kesehatan Terbaik di Indonesia 2024, Preminya Mulai Rp 62 Ribu per Bulan

Polis asli ini berfungsi sebagai bukti kepemilikan asuransi dan merupakan dasar utama dalam memproses klaim.

2. Formulir Klaim Meninggal Dunia Diisi Oleh Penerima Manfaat

Penerima manfaat atau ahli waris perlu mengisi formulir klaim kematian. Formulir ini berisi informasi yang diperlukan oleh perusahaan asuransi untuk memproses klaim, termasuk data pribadi penerima manfaat, hubungan dengan tertanggung, dan detail kematian.

Pengisian formulir ini dengan benar dan lengkap akan membantu percepatan proses klaim.

3. Formulir Klaim Meninggal Dunia Diisi oleh Dokter

Dalam beberapa kasus, asuransi jiwa memerlukan formulir klaim yang diisi oleh dokter yang merawat atau menyatakan kematian tertanggung.

Dokter perlu memberikan informasi medis terkait penyebab kematian, dan formulir ini membantu perusahaan asuransi memverifikasi klaim.

BACA JUGA:8 Perbedaan Asuransi Kesehatan dan BPJS, Jangan Sampai Salah

4. Formulir Surat Kuasa Pemaparan Isi Rekam Medik - Diisi dan Tanda Tangan di Atas Meterai oleh Ahli Waris

Ahli waris diwajibkan mengisi formulir surat kuasa yang memungkinkan perusahaan asuransi untuk mengakses dan memeriksa isi rekam medis tertanggung.

Formulir ini harus diisi dengan jelas dan lengkap, kemudian ditandatangani di atas meterai.

Tindakan ini memberikan otorisasi kepada perusahaan asuransi untuk memproses klaim dengan merinci informasi kesehatan tertanggung.

5. Surat Keterangan Meninggal dari Instansi Pemerintahan yang Berwenang (Kutipan Akte Kematian) yang Dilegalisir

Diperlukan surat keterangan meninggal yang dikeluarkan oleh instansi pemerintahan yang berwenang, biasanya berupa kutipan akte kematian.

Kategori :