Dokumen ini harus dilegalisir untuk memastikan keabsahannya. Surat keterangan ini mencakup informasi resmi mengenai fakta kematian dan biasanya diperlukan dalam proses klaim asuransi.
6. Bila Meninggal Karena Kecelakaan, Lampirkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Kepolisian
Apabila meninggal dunia akibat kecelakaan, lampirkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dikeluarkan oleh kepolisian.
BAP ini mencakup detail investigasi kecelakaan yang dapat menjadi bukti tambahan untuk memperkuat klaim asuransi.
Keberadaan BAP dapat memudahkan perusahaan asuransi dalam memahami keadaan seputar kematian akibat kecelakaan.
7. Bila Meninggal di Rumah Tanpa Perawatan Dokter, Buat Kronologis Kematian dan Ditandatangani oleh Ahli Waris
Jika kematian terjadi di rumah tanpa perawatan dokter, ahli waris diharapkan membuat kronologis kematian.
Dokumen ini harus berisi uraian rinci tentang kejadian seputar kematian, dan ditandatangani oleh ahli waris.
BACA JUGA:Denda KUR BRI 2024, Segini Besaran yang Dikenakan untuk Nasabah Per 1 Hari, Jangan Abai
Kronologis kematian ini dapat membantu perusahaan asuransi memahami konteks kematian serta memenuhi persyaratan klaim.
Seluruh dokumen tersebut merupakan bagian integral dari proses pengajuan klaim asuransi kesehatan.
Memastikan kelengkapan dan keakuratan dokumen-dokumen tersebut akan meningkatkan kemungkinan kelancaran proses klaim, sehingga penerima manfaat dapat segera mendapatkan haknya sesuai dengan polis yang dimiliki.
Alur klaim asuransi jiwa memerlukan beberapa langkah yang perlu diikuti dengan cermat agar proses berjalan lancar.
Berikut adalah tahapan-tahapan alur klaim asuransi jiwa yang perlu dipahami:
1. Pengunduhan Formulir Klaim