Nasabah dapat mengunduh formulir klaim asuransi jiwa melalui website resmi perusahaan asuransi yang bersangkutan.BACA JUGA:Ini 6 Jenis Pinjaman di Maybank, Ada untuk Kredit Mobil dan Motor
Formulir tersebut biasanya dilengkapi dengan persyaratan, termasuk surat dokter yang menjelaskan penyebab kematian tertanggung.
Alternatif lain adalah mengambil formulir klaim langsung di kantor asuransi melalui layanan pelanggan.
2. Pengisian Formulir dan Persiapan Dokumen
Setelah mendapatkan formulir klaim, nasabah perlu mengisi secara lengkap dan akurat. Selain formulir, dokumen pendukung lain seperti akte kematian, surat keterangan dokter, dan dokumen identitas tertanggung atau ahli waris juga harus disiapkan.
3. Penyerahan Dokumen ke Kantor Asuransi
Dokumen-dokumen yang telah diisi dan dilengkapi kemudian diserahkan ke kantor asuransi terdekat.
Proses penyerahan ini dapat dilakukan melalui layanan pelanggan atau langsung ke kantor fisik perusahaan asuransi.
4. Verifikasi dan Lengkapinya Data
Petugas asuransi akan melakukan verifikasi terhadap data dan dokumen yang diserahkan. Jika terdapat kekurangan atau informasi yang belum lengkap, nasabah akan diminta untuk melengkapinya.
Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa klaim yang diajukan sesuai dengan ketentuan perusahaan.
5. Analisis Klaim
Setelah verifikasi selesai, pihak asuransi akan melakukan analisis terhadap klaim yang diajukan.
Hal ini melibatkan penelitian mendalam terkait penyebab kematian dan validitas klaim. Analisis ini akan menjadi dasar untuk menentukan persetujuan atau penolakan klaim.
BACA JUGA:Apakah KUR BRI 2024 Harus Punya Usaha? Begini Cara Pinjam Rp 25 Juta dengan Bunga Rendah