7 Aturan Terbaru Pinjol 2024, Pahami Soal Bunga, Penagihan Sampai Denda, Jangan Sampai Terjebak

Rabu 24-01-2024,14:02 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Agus Faizar

• Berdasarkan perhitungan di atas, besar manfaat ekonomi sebesar 0,0944% memenuhi batas maksimum manfaat ekonomi yang dapat diberikan yaitu 0,1% per hari kalender dari nilai Pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan.

BACA JUGA:Simulasi Angsuran Kredit Suzuki Apv 2024, Cicilan Cukup Rp2 Jutaan per Bulan dengan Tenor 5 Tahun

2. Pendanaan konsumtif

Penerima Dana B mengajukan Pendanaan kepada Penyelenggara Y pada tanggal 10 Februari 2024 dengan rincian sebagai berikut:

Batas maksimum manfaat ekonomi sebagaimana huruf b (angka 1) sebesar 0,3% per hari kalender dari nilai Pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan

Pendanaan yang diberikan sebagaimana dalam perjanjian Pendanaan Rp1.000.000.

BACA JUGA:Cara Nambang Uang, Ini 5 Aplikasi Investasi Terbaik Untuk Pemula yang Sudah Diawasi OJK Pasti Aman

Tenor 30 hari kalender

• Bunga/margin/bagi hasil Rp40.000.

• Biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah Rp45.000.

• Biaya lainnya Rp5.000.

• Total manfaat ekonomi = Rp40.000 + Rp 45.000 + Rp5.000 = Rp90.000.

• Persentase manfaat ekonomi = total manfaat ekonomi/(Pendanaan yang diberikan sebagaimana dalam perjanjian Pendanaan x tenor) = Rp90.000,00 / Rp1.000.000 x 30 = 0,3%.

• Berdasarkan perhitungan di atas, besar manfaat ekonomi sebesar 0,3% memenuhi batas maksimum manfaat ekonomi yang dapat diberikan yaitu 0,3% per hari kalender dari nilai Pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan.

BACA JUGA:Perbandingan Gaji PNS 2024 Setelah Kenaikan 8 Persen dan Sebelum, PNS Tanya Kapan Dibayar?

Demikian informasinya, semoga bermanfaat. Itulah 7 Aturan Terbaru Pinjol 2024, Pahami Soal Bunga, Penagihan Sampai Denda, Jangan Sampai Terjebak. (Nutri Septiana)

Kategori :