7 Aturan Terbaru Pinjol 2024, Pahami Soal Bunga, Penagihan Sampai Denda, Jangan Sampai Terjebak

Rabu 24-01-2024,14:02 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Agus Faizar

• Sebesar 0,3% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan, yang berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2024

• Sebesar 0,2% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan, yang berlaku selama satu tahun sejak1 Januari 2025

• Sebesar 0,1% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan, yang berlaku sejak 1 Januari 2026.

• Simulasi perhitungan batas maksimum manfaat ekonomi

BACA JUGA:Vivo Y12, Smartphone Dengan Triple Kamera, Harga Sangat Terjangkau

1. Pendanaan produktif

Penerima Dana A mengajukan Pendanaan kepada Penyelenggara Z pada tanggal 5 Januari 2024 dengan rincian sebagai berikut:

Batas maksimum manfaat ekonomi sebagaimana huruf a (angka 1) sebesar 0,1% per hari kalender dari nilai Pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan

Pendanaan yang diberikan sebagaimana dalam perjanjian Pendanaan Rp1.000.000.

BACA JUGA:Kabar Baik Soal Kenaikan Gaji PNS 2024, Pembayaran Resmi Dirapel Bulan?

Tenor 90hari kalender

• Bunga/margin/bagi hasil Rp30.000.

• Biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah Rp50.000.

• Biaya lainnya Rp5.000.

• Total manfaat ekonomi Rp30.000+Rp 50.000+Rp5.000= Rp 85.000.

• Persentase total manfaat ekonomi / (Pendanaan yang diberikan sebagaimana dalam perjanjian Pendanaan x tenor) = Rp85.000/Rp1.000.000 x 90 = 0,0944%

Kategori :