7 Aturan Terbaru Pinjol 2024, Pahami Soal Bunga, Penagihan Sampai Denda, Jangan Sampai Terjebak

Rabu 24-01-2024,14:02 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Agus Faizar

Pendanaan yang diberikan sebagaimana dalam perjanjian Pendanaan Rp1.000.000.

Tenor 30 hari kalender

• Bunga/margin/bagi hasil Rp40.000.

• Biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah Rp45.000.

• Biaya lainnya Rp5.000.

• Total manfaat ekonomi = Rp40.000 + Rp 45.000 + Rp5.000 = Rp90.000.

• Persentase manfaat ekonomi=total manfaat ekonomi/(Pendanaan yang diberikan sebagaimana dalam perjanjian Pendanaan x tenor) = Rp90.000,00 / Rp1.000.000 x 30 = 0,3%.

• Berdasarkan perhitungan di atas, besar manfaat ekonomi sebesar 0,3% memenuhi batas maksimum manfaat ekonomi yang dapat diberikan yaitu 0,3% per hari kalender dari nilai Pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan.

BACA JUGA:Cara Mengetahui Sisa Pinjaman KUR BRI 2024, Cukup Pakai Sidik Jari 2 Menit Selesai

Adapun batas maksimum manfaat ekonomi sebagaimana dimaksud dibedakan berdasarkan jenis pendanaan. Rinciannya sebagai berikut:

Bunga pinjol pendanaan produktif

Sebesar 0,1% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan, yang berlaku selama 2 tahun sejak 1 Januari 2024.

Sebesar 0,067% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan, yang berlaku sejak 1 Januari 2026.

BACA JUGA:Apakah KUR BRI 2024 Harus Punya Usaha? Begini Cara Pinjam Rp 25 Juta dengan Bunga Rendah

Pendanaan pinjol konsumtif

• Batasan ini untuk tenor Pendanaan jangka pendek kurang dari 1 tahun, yaitu:

Kategori :