7 Aturan Terbaru Pinjol 2024, Pahami Soal Bunga, Penagihan Sampai Denda, Jangan Sampai Terjebak

Rabu 24-01-2024,14:02 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Agus Faizar

Penerima Dana A mengajukan Pendanaan kepada Penyelenggara Z pada tanggal 5 Januari 2024 dengan rincian sebagai berikut:

Batas maksimum manfaat ekonomi sebagaimana huruf a (angka 1) sebesar 0,1% per hari kalender dari nilai Pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan

Pendanaan yang diberikan sebagaimana dalam perjanjian Pendanaan Rp1.000.000.

BACA JUGA:Cara Mudah Daftar KUR BSI 2024 Online, Kredit Rp 25 Juta Tidak Ada Bunga

Tenor 90hari kalender

• Bunga/margin/bagi hasil Rp30.000.

• Biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah Rp50.000.

• Biaya lainnya Rp5.000.

• Total manfaat ekonomi Rp30.000+Rp 50.000+Rp5.000=Rp 85.000.

• Persentase total manfaat ekonomi/(Pendanaan yang diberikan sebagaimana dalam perjanjian Pendanaan x tenor)=Rp85.000/Rp1.000.000 x 90 = 0,0944%

• Berdasarkan perhitungan di atas, besar manfaat ekonomi sebesar 0,0944% memenuhi batas maksimum manfaat ekonomi yang dapat diberikan yaitu 0,1% per hari kalender dari nilai Pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan.

BACA JUGA:Apakah Asuransi Kesehatan Bisa Double Claim? Begini Penjelasanya, Pahami Keuntungan Ikut Asuransi

2. Pendanaan konsumtif

Penerima Dana B mengajukan Pendanaan kepada Penyelenggara Y pada tanggal 10 Februari 2024 dengan rincian sebagai berikut:

Batas maksimum manfaat ekonomi sebagaimana huruf b (angka 1) sebesar 0,3% per hari kalender dari nilai Pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan

BACA JUGA:Mulai dari Rp 200 Ribu, Ini Rincian Premi Asuransi Kesehatan Allianz

Kategori :