Penerima Dana A mengajukan Pendanaan kepada Penyelenggara Z pada tanggal 5 Januari 2024 dengan rincian sebagai berikut:
Batas maksimum manfaat ekonomi sebagaimana huruf a (angka 1) sebesar 0,1% per hari kalender dari nilai Pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan
Pendanaan yang diberikan sebagaimana dalam perjanjian Pendanaan Rp1.000.000.
BACA JUGA:Cara Mudah Daftar KUR BSI 2024 Online, Kredit Rp 25 Juta Tidak Ada Bunga
Tenor 90hari kalender
• Bunga/margin/bagi hasil Rp30.000.
• Biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah Rp50.000.
• Biaya lainnya Rp5.000.
• Total manfaat ekonomi Rp30.000+Rp 50.000+Rp5.000=Rp 85.000.
• Persentase total manfaat ekonomi/(Pendanaan yang diberikan sebagaimana dalam perjanjian Pendanaan x tenor)=Rp85.000/Rp1.000.000 x 90 = 0,0944%
• Berdasarkan perhitungan di atas, besar manfaat ekonomi sebesar 0,0944% memenuhi batas maksimum manfaat ekonomi yang dapat diberikan yaitu 0,1% per hari kalender dari nilai Pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan.
BACA JUGA:Apakah Asuransi Kesehatan Bisa Double Claim? Begini Penjelasanya, Pahami Keuntungan Ikut Asuransi
2. Pendanaan konsumtif
Penerima Dana B mengajukan Pendanaan kepada Penyelenggara Y pada tanggal 10 Februari 2024 dengan rincian sebagai berikut:
Batas maksimum manfaat ekonomi sebagaimana huruf b (angka 1) sebesar 0,3% per hari kalender dari nilai Pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan
BACA JUGA:Mulai dari Rp 200 Ribu, Ini Rincian Premi Asuransi Kesehatan Allianz