Dalam SE OJK terbaru, besaran bunga peer to peer lending (P2P) kini diatur OJK. Adapun batasan bunga yang sebelumnya ditetapkan 0,4% oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) akan menjadi 0,1%-0,3% di tangan OJK.
BACA JUGA:Denda KUR BRI 2024, Segini Besaran yang Dikenakan untuk Nasabah Per 1 Hari, Jangan Abai
Melansir SE OJK tersebut, manfaat ekonomi yang dikenakan oleh Penyelenggara adalah tingkat imbal hasil, termasuk bunga/margin/bagi hasil, biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah yang setara dengan biaya dimaksud, dan biaya lainnya, selain denda keterlambatan, bea meterai, dan pajak.
BACA JUGA:Ini 6 Jenis Pinjaman di Maybank, Ada untuk Kredit Mobil dan Motor
Adapun batas maksimum manfaat ekonomi sebagaimana dimaksud dibedakan berdasarkan jenis Pendanaan. Rinciannya sebagai berikut:
• Bunga pinjol pendanaan produktif
• Sebesar 0,1% per hari kalender dari nilai Pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan, yang berlaku selama 2 tahun sejak 1 Januari 2024.
• Sebesar 0,067%per hari kalender dari nilai Pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan, yang berlaku sejak 1 Januari 2026.
• Pendanaan pinjol konsumtif
• Batasan ini untuk tenor Pendanaan jangka pendek kurang dari 1 tahun, yaitu:
• Sebesar 0,3% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan, yang berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2024
• Sebesar 0,2% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan, yang berlaku selama satu tahun sejak1 Januari 2025
• Sebesar 0,1% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan, yang berlaku sejak 1 Januari 2026.
• Simulasi perhitungan batas maksimum manfaat ekonomi
1. Pendanaan produktif