7 Aturan Terbaru Pinjol 2024, Pahami Soal Bunga, Penagihan Sampai Denda, Jangan Sampai Terjebak

Rabu 24-01-2024,14:02 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Agus Faizar

Dalam SE OJK terbaru, besaran bunga peer to peer lending (P2P) kini diatur OJK. Adapun batasan bunga yang sebelumnya ditetapkan 0,4% oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) akan menjadi 0,1%-0,3% di tangan OJK.

BACA JUGA:Denda KUR BRI 2024, Segini Besaran yang Dikenakan untuk Nasabah Per 1 Hari, Jangan Abai

Melansir SE OJK tersebut, manfaat ekonomi yang dikenakan oleh Penyelenggara adalah tingkat imbal hasil, termasuk bunga/margin/bagi hasil, biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah yang setara dengan biaya dimaksud, dan biaya lainnya, selain denda keterlambatan, bea meterai, dan pajak.

BACA JUGA:Ini 6 Jenis Pinjaman di Maybank, Ada untuk Kredit Mobil dan Motor

Adapun batas maksimum manfaat ekonomi sebagaimana dimaksud dibedakan berdasarkan jenis Pendanaan. Rinciannya sebagai berikut:

• Bunga pinjol pendanaan produktif

• Sebesar 0,1% per hari kalender dari nilai Pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan, yang berlaku selama 2 tahun sejak 1 Januari 2024.

• Sebesar 0,067%per hari kalender dari nilai Pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan, yang berlaku sejak 1 Januari 2026.

• Pendanaan pinjol konsumtif

• Batasan ini untuk tenor Pendanaan jangka pendek kurang dari 1 tahun, yaitu:

• Sebesar 0,3% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan, yang berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2024

• Sebesar 0,2% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan, yang berlaku selama satu tahun sejak1 Januari 2025

• Sebesar 0,1% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan, yang berlaku sejak 1 Januari 2026.

• Simulasi perhitungan batas maksimum manfaat ekonomi

BACA JUGA:Ini 2 Jenis Asuransi Kesehatan untuk Manula, Ketika Memilih Asuransi Kesehatan Pertimbangkan Hal Berikut

1. Pendanaan produktif

Kategori :