Mulai Tahun 2024, Segini Besaran Gaji TNI/Polri Setelah Kenaikan 8%, Bagaimana Tunjangannya?

Kamis 25-01-2024,14:54 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

75% dari gaji pokok apabila bertugas di perbatasan

50% dari gaji pokok apabila bertugas sementara di wilayah perbatasan dan pulau kecil terluar.

BACA JUGA:Simak, Tabel Angsuran KUR BRI 2024 Plafon 200 Juta Cicilan Rp3 Jutaan, Begini Syarat Pengajuan

9. Tunjangan TNI yang ditugaskan di Papua dan Papua Barat

Untuk pangkat tamtama pangkat prajurit dua (prada) sekitar Rp 225.000 per bulan, serta pangkat Perwira jenderal/laksamana/marsekal Rp850.000 per bulan.

10. Tunjangan Bintara Pemimpin Desa (Babinsa)

Tunjangan Babinsa yakni tunjangan yang diberikan kepada anggota TNI yang ditugaskan menjadi Babinsa di desa-desa. Sekitar Rp900.000 per bulan.

11. Tunjangan Kemahalan Papua

Tunjangan Kemahalan Papua ini tunjangan yang diberikan untuk anggota TNI yang ditugaskan di wilayah Papua serta Papua Barat.

BACA JUGA:4 Aplikasi Terbaik dengan Fitur Utama untuk Tahu Pasangan Selingkuh atau Tidak

Adapun tunjangan Kemahalan Papua ini berlaku juga untuk PNS dan Polri. Besarannya sekitar Rp200.000 sampai Rp1.785.000 per bulan yang tergantung pangkat.

Demikian informasi mengenai  mulai tahun 2024, segini besaran gaji TNI/Polri setelah kenaikan 8%, bagaimana tunjangannya? semoga bermanfaat.

 

Putri Nurhidayati

Kategori :