Mulai Tahun 2024, Segini Besaran Gaji TNI/Polri Setelah Kenaikan 8%, Bagaimana Tunjangannya?

Kamis 25-01-2024,14:54 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

- Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000

- Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000

- Kelas Jabatan 12: Rp7.271.000

- Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000

- Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000

- Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000

- Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000

- Kelas Jabatan 17: Rp29.085.000

BACA JUGA:Hindari Hubungan Red Flag, Ini Cara Mengetahui Suami Selingkuh Menurut Psikolog

- Kepala Staf Umum TNI (Kasum), Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Wakasad), Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Laut (Wakasal), Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Udara (Wakasau): Rp34.902.000

- Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL), Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU): Rp37.810.500

7. Tunjangan umum sekitar Rp 75 ribu per bulan.

Tunjangan umum hanya untuk prajurit TNI yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, maupun tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.

8. Tunjangan TNI yang ditugaskan di wilayah dan pulau terpencil

150% dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluar tanpa penduduk

100% dari gaji pokok apabila bertugas di pulau kecil terluar berpenduduk

Kategori :