Mulai Tahun 2024, Segini Besaran Gaji TNI/Polri Setelah Kenaikan 8%, Bagaimana Tunjangannya?

Kamis 25-01-2024,14:54 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

- Prajurit Satu Kelas Satu, Rp1.830.492 - Rp2.826.900

- Prajurit Kepala Kelasi Kepala, Rp1.887.732 - Rp2.915.352

- Kopral Dua, Rp1.946.808 - Rp3.006.612

- Kopral Satu, Rp2.007.612 - Rp3.100.572

- Kopral Kepala, Rp2.070.468 - Rp3.197.556

BACA JUGA:Produk Kredit Tanpa Anggunan, Ini Bunga Tarik Tunai Ready Kredit Citibank

TNI Golongan II Bintara

- Sersan Dua, Rp2.271.996 - Rp3.733.668

- Sersan Satu, Rp2.343.060 - Rp3.850.416

- Sersan Kepala, Rp2.416.392 - Rp3.970.836

- Sersan Mayor, Rp2.491.992 - Rp4.095.036

- Pembantu Letnan Dua, Rp2.569.860 - Rp4.223.124

- Pembantu Letnan Satu, Rp2.650.320 - Rp4.355.208

BACA JUGA:Zaman Sudah Canggih Pinjam Uang Tidak Harus ke Bank, Pakai Livin by Mandiri Bisa Beres Dalam Sekejap

TNI Golongan III (Perwira Pertama)

- Letnan Dua, Rp2.954.124 - Rp4.779.216

Kategori :