NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Mulai tahun 2024, segini besaran gaji TNI/Polri setelah kenaikan 8%, bagaimana tunjangannya? Sebelumnya gaji Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), diputuskan akan naik sebesar 8%.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa aturan terkait kenaikan gaji ini akan segera diterbitkan. Presiden Jokowi sendiri telah mengumumkan kenaikan gaji TNI Tamtama, Bintara hingga pada 16 Agustus 2023 lalu.
Kenaikan gaji tersebut akan berlaku mulai tahun 2024 ini. Presiden Jokowi berharap, dengan kenaikan gaji ASN, TNI, dan Polri pada tahun ini maka dapat mendorong daya beli dan perekonomian masyarakat.
Namun, kenaikan gaji ASN sebesar 8% tersebut belum dibayarkan pada awal Januari ini. Para ASN masih mendapatkan gaji yang sama dengan tahun 2023.
Staf Menkeu Bidang Komunikasi Strategis Yutinus Prastowo pun memberikan penjelasan, bahwa gaji TNI Tamtama hingga Perwira ini sudah naik mulai Januari 2024, tapi akan dibayarkan dengan cara rapel.
Hal ini disebabkan PP turunan UU ASN 2023 yang mengatur kenaikan gaji belum rampung. Lantas, berapa besaran gaji yang akan diterima oleh anggota TNI?
Berdasarkan beberapa sumber, gaji anggota TNI dibagi berdasarkan pangkat dan Masa Kerja Golongan (MKG).
Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
BACA JUGA:Simulasi Cicilan Kartu Kredit Citibank, Seperti Ini Syarat dan Cara Pengajuan Ready Credit Citibank
Sebagai perbandingan, gaji dari pangkat terendah di TNI adalah Prajurit Dua Kelasi Dua sebelum adanya kenaikan gaji adalah Rp1.643.500-Rp 2.538.100.
Apabila gaji tersebut naik sebesar 8% di tahun 2024, maka akan mendapatkan gaji sekitar Rp1.774.980-Rp2.741.148. Dengan kata lain, kenaikan gajinya sebesar Rp131.480 hingga Rp203.048.
Adapun pembagian gaji TNI setelah mengalami kenaikan 8% adalah sebagai berikut:
TNI Golongan I (Tamtama)
- Prajurit Dua Kelasi Dua, Rp1.774.980 - Rp2.741.148