Lebih Besar dari PNS Aktif, Gaji Pensiunan PNS Naik hingga 12%, Segini Gaji Terbaru Pensiunan PNS

Kamis 25-01-2024,19:27 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

- IVc: Rp 1.748.096 s.d. Rp. 4.562.880 

- IVd: Rp 1.748.096 s.d. Rp. 4.755.856 

IVe: Rp 1.748.096 s.d. Rp. 4.957.008

BACA JUGA:Mulai Tahun 2024, Segini Besaran Gaji TNI/Polri Setelah Kenaikan 8%, Bagaimana Tunjangannya?

Sementara itu, pemerintah juga akan berencana untuk merevisi skema Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2024 ini. 

Hal ini dilakukan untuk mengurangi beban fiskal negara dan meningkatkan kesejahteraan para pensiunan.

Menurut buku Nota Keuangan dan RAPBN 2024, pemerintah memperkirakan iuran yang diterima dan hasil pengembangan dana JHT oleh PT Taspen masih dapat memenuhi kewajiban program JHT. 

Namun, di sisi lain, besaran likuiditas itu pemerintah perkirakan masih meningkat di tengah potensi peningkatan rasio klaim tunjangan hari tua dari 2022 sebesar 240,9%, menjadi 252,3% pada 2024, dan bergerak ke level 254,7% pada 2027. 

BACA JUGA:Simulasi Cicilan Kartu Kredit Citibank, Seperti Ini Syarat dan Cara Pengajuan Ready Credit Citibank

Dan program JP pun dianggap belum memberikan manfaat yang cukup bagi para pensiunan, hal ini terlihat dari rendahnya rasio nilai manfaat jika dibandingkan dengan penghasilan saat aktif bekerja atau istilah lainnya replacement ratio. 

Pemerintah menilai replacement ratio berada pada kisaran 9% untuk pegawai golongan IVe hingga 33% untuk pegawai golongan IIa.

Oleh karena itu, pemerintah akan menyusun skema terbaru yang diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi para pensiunan, sekaligus mengendalikan pertumbuhan belanja pensiun yang semakin membengkak. 

BACA JUGA:Ditunggu-tunggu Kenaikan Gaji PNS Belum Cair, Ternyata Ini Alasannya, Segini Besaran Gaji PNS Terbaru

Skema baru ini akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang mengatur tentang jaminan pensiun dan JHT yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Pemerintah belum merinci bagaimana skema baru jaminan pensiun dan JHT bagi ASN akan diterapkan. 

Namun, pemerintah berkomitmen untuk melibatkan semua pihak terkait, termasuk para pensiunan, dalam proses penyusunan skema baru tersebut.

Kategori :