Lebih Besar dari PNS Aktif, Gaji Pensiunan PNS Naik hingga 12%, Segini Gaji Terbaru Pensiunan PNS

Kamis 25-01-2024,19:27 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

Pemerintah juga berjanji untuk menjaga hak-hak para pensiunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR BRI 2024 Plafon Rp 500 Juta, Solusi Cepat untuk Tambahan Modal Usaha, Syaratnya Mudah

Dan ada juga kabar baiknya, pensiunan PNS akan kembali mendapat gaji dan tunjangan di bulan Februari 2024 nanti.

Sangat penting sekali bagi pensiunan PNS untuk mengetahui daftar tunjangan yang didapatkan selain gaji bulanan. 

Nantinya, gaji dan tunjangan akan diberikan oleh PT Taspen sebagai perusahaan resmi penyaluran gaji dan tunjangan kepada pensiunan PNS. Hal ini sudah diatur di dalam Peraturan Pemerintah/PP Nomor 18 Tahun 2019. 

Pensiunan PNS dari golongan I-IV akan tetap mendapatkan gaji bulanan dari pemerintah. Berikut ini adalah 3 tunjangan yang akan didapatkan oleh pensiunan PNS: 

BACA JUGA:Simulasi Kredit Cicilan Mitsubishi L300 2024, Mobil Legen Paling Cocok untuk Bisnis

1. Tunjangan Pangan/Beras   

Pemerintah akan memberikan tunjangan pangan berupa beras 10kg kepada pensiunan PNS di bulan Februari. 

2. Tunjangan Anak   

Pensiunan PNS yang masih mempunyai anak di bawah usia 18 tahun, belum menikah dan belum bekerja akan mendapatkan tunjangan anak sebesar 2%.

3. Tunjangan Suami/Istri

Pensiunan PNS juga akan mendapatkan tunjangan suami/istri sebesar 10% dari gaji di bulan Februari.

BACA JUGA:Spesifikasi dan Simulasi Kredit Yamaha MX King 2024, Motor Canggih Jadi Idola Baru

Demikian informasi tentang l ebih besar dari PNS aktif, gaji pensiunan PNS naik hingga 12%, segini gaji terbaru pensiunan PNS. Semoga bermanfaat.  

 

Kategori :