Selain Gaji Naik 12%, Ini Tunjangan yang akan Didapatkan Pensiunan PNS Februari Nanti

Kamis 25-01-2024,20:02 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

BACA JUGA:Angsuran KUR Rp 100 Juta Berapa Bulan? Ada Pilihannya, Disesuaikan dengan Kemampuan Debitur

Berdasarkan beberapa sumber, berikut ini beberapa perbedaan antara pensiunan ASN PNS dan PPPK:

1. Batasan Usia

Perbedaan pensiun PNS dan PPPK terletak dari batasan usia. Batas usia pensiunan PNS diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 90 tentang ASN.

Adapun batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) huruf c yaitu:

- 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi;

- 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi; sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan bagi Pejabat Fungsional.

BACA JUGA:Selain Kenaikan Gaji Sebesar 8%, PNS juga Dapat Uang Lembur dan Paket 2024

Batasan usia PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 49 Tahun 2018 Pasal 54 tentang Manajemen PPPK. Berikut adalah batasan usia PPPK:

- 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan;

- 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; dan

- 65 (enam puluh lima) tahun bagi PPPK yang memangku jabatan fungsional ahli utama.

2. Hak Uang Pensiun PNS dan PPPK

PPPK juga memiliki hak kesejahteraan layaknya PNS. Begitu juga dengan hak uang pensiun.

BACA JUGA:Berikut Daftar 46 Bank Penyalur KUR, Siapkan Syaratnya, Ajukan Sekarang

Berikut perbedaan uang pensiun PPPK dan PNS:

Kategori :